Awal Tahun 2020, Polres Jombang Ringkus 9 Pengedar Narkoba

Hukum  SABTU, 11 JANUARI 2020 , 09:23:00 WIB

Awal Tahun 2020, Polres Jombang Ringkus 9 Pengedar Narkoba

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan/RMOLJatim

RMOLJatim. Belum juga genap satu bulan di awal tahun 2020, polisi telah meringkus sembilan pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Jombang.

Para pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.

"Ada sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berhasil diungkap yakni dari 5 kasus dengan 7 tersangka yang ditangani oleh Satresnarkoba, serta 2 kasus dengan 2 tersangka yang ditangani oleh Polsek jajaran," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan dalam keterangan rilis ungkap kasus di Gedung Bhayangkari Mapolres Jombang, Sabtu (11/1).

Lebih lanjut Boby menjelaskan bahwa dari ke sembilan pelaku terdapat barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 9 buah ponsel, dan juga peralatan alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds